Friday, August 12, 2016

Menyingkap Plagiasi Tulisan di Koran

Harıan Analisa, Kamis, 19 Mei 2016
Oleh: Junaidi Khab

Pada tanggal 8 Mei 2016 bagi dunia literasi mungkin harus menjadi cambukan kembali atas kasus plagiasi oleh salah seorang penulis. Sebenarnya, hal ini bukan isu aktual. Kasus plagiasi sudah pernah terjadi jauh hari sebelumnya. Misalkan di koran nasional Kompas oleh salah satu dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2014. 

Namun, dengan bijak dosen UGM tersebut mengakui dan melakukan pengunduran dari status dosen UGM, karena hal itu mencoreng almamater. Kasus ini mungkin tidak menjadi jeweran bagi penulis lain. Sehingga, masih tetap ada penulis yang melakukan hal serupa di media massa.

Kejadian plagiasi kini terulang kembali di koran Harian Analisa Medan. Penulis dengan inisial HKH diklaim melakukan plagiasi tulisan milik Bernando J. Sujibto dengan judul “Perkara Prosa di Turki” dengan judul yang tak jauh berbeda. Bernando merupakan penulis asal Sumenep yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di Selcuk University, Konya Turki. Sementara HKH merupakan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang katanya ia mahasiswa sastra. Namun, tulisan yang dimuat di Harian Analisa pada Minggu, 8 Mei 2016 di dalamnya mengandung unsur plagiasi.
[Dari Situs Analisa]

Tulisan Bernando ini kali pertama tayang di media online kawakan basabasi.co Yogyakarta, pada 17 Maret 2016. Kemudian diposting secara pribadi di www.turkishspirits.org. Husnul dengan telaten menambal dan mengukir kalimat-kalimat asli dari tulisan Bernando. Judulnya cuma diganti satu kata, “Perkara” diubah menjadi “Masalah” dengan mengurai beberapa paragraf sebagai bumbu. Memang sedap dan enak untuk dinikmati oleh para pembaca. Namun, sebenarnya itu makanan milik orang lain yang diolah, lalu dimakan oleh publik tanpa mendapat ijin dari pemiliknya. Secara kaidah hukum Islam, publik telah menikmati hasil racikan hidangan otak yang haram.

Melihat kasus semacam ini memang sangat memalukan. Seseorang yang (dianggap) sudah dipercaya oleh media ternyata melakukan plagiasi. Terlebih menggunakan status perguruan tinggi yang tentunya bisa mencoreng almamaternya. Memang, ini kita akui sebagai kejahatan intelektual yang sulit dijangkau hukum negara. Tak ada undang-udang yang melindungi suatu karya tulis dengan sempurna, hanya setengah-setengah perlindungannya. Padahal, plagiasi merupakan kejahatan intelektual, yang secara tidak langsung membunuh peradaban yang telah kita bangun dengan baik melalui ilmu pengetahuan.

Namun, keuntungan masih berpihak pada HKH dengan mengikuti permintaan dari Bernando agar mengakui dan meminta maaf kepada publik. Hal itu dilakukan oleh HKH di dinding akun facebook Bernando dengan berterusterang bahwa ia telah melakukan plagiasi atas tulisan Bernando di basabasi.co. 
[Tulisan di Basabasi.co]

Dengan tangan terbuka, Bernando pun memberikan maaf dengan memberi peringatan kepada publik agar pelaku plagiasi yang meminta maaf jangan sampai dijauhi, tapi Bernando meminta agar menjauhi virus plagiasinya saja agar tidak menjangkit penulis-penulis yang lain. Sungguh mulia. Namun, entah pemberian maaf dari Harian Analisa, basabasi.co, universitas tempat HKH menempuh studi, dan pihak terkait lainnya. Hal itu ada dalam kebijakannya masing-masing untuk menyikapi kasus ini.

Bukan Salah Media

Melihat kasus plagiasi tulisan yang terbit di media (koran) dan lainnya, dalam hal ini masih ada dua pandangan. Pertama, publik mungkin akan memandang bahwa pihak yang bersalah itu penulis yang melakukan plagiasi. Kedua, pihak media yang telah ceroboh menerbitkan suatu tulisan tanpa melihat aspek-aspek tulisannya. Namun, publik tentunya sudah tahu dan cerdas untuk membedakan mana yang salah dan mana yang benar. Terlebih untuk menyalahkan publik memang sangat cerdas.

Dalam hal ini, saya menegaskan bahwa media (koran) yang memuat tulisan dari hasil plagiasi tidak serta-merta bisa disalahkan. Hal itu dengan alasan bahwa setiap media yang berupa koran atau lainnya sebelumnya tentu memberi ketentuan tentang tulisan yang boleh dikirim untuk dimuat. 

Salah satunya yang perlu diperhatikan yaitu tulisan harus asli, bukan hasil jiplakan atau plagiasi. Jika suatu hari ada tulisan yang dimuat, dan tulisan itu merupakan dari hasil plagiasi, pihak media tentu memiliki kebijakan tersendiri sebagai aturan yang ditentukan secara internal.

Mengingat kejadian kasus plagiasi tulisan yang masih terjadi di republik ini, media harus melakukan penyaringan secara ketat untuk menerbitkan suatu karya yang dikirim oleh publik. Memang, usaha ini sangat sulit dan tidak mungkin dilakukan karena pihak redaktur tentunya tidak hanya menerima satu atau dua tulisan di dapur redaksi. Ada banyak tulisan yang harus dipilah dan dipilih untuk menjadi konsumsi publik. 
[Tulisan Plagiat versi Harian Analisa]
Namun, jika ada usaha yang dilakukan oleh redaktur media, kemungkinan besar kasus plagiasi di negeri ini sedikit-banyak bisa dikendalikan dengan segera memberikan peringatan dan sanksi kepada pelaku plagiasi. Usaha ini bukan serta-merta untuk mematikan kreatifitas para penulis yang melakukan plagiasi, tapi sebagai pelajaran kita semua.

Maka dari itu, menjadi seorang penulis harus benar-benar profesional dengan menggunakan daya kreatifitas sebaik dan semaksimal mungkin. Melakukan plagiasi hanya akan menanam benih-benih kejahatan dan malu kepada publik. 

Selain itu, juga bisa membunuh secara mental jika plagiasi yang dilakukan diketahui publik. Ia bisa merasa terkucilkan dari lingkungannya. Mari, jadi penulis yang benar-benar kreatif dengan menuliskan ide-gagasan inspiratif yang ada di otak kita! ***

Penulis adalah Akademisi, lulusan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Ampel Surabaya. Alumnus #Kampus Fiksi DIVA Press 2016


0 comments: