taken from http://www.suarakarya-online.com/ |
Di sini perlu dicermati hasil evaluasi dari pak Menteri. Untuk melihat secara proporsional tentang dampak pemekaran wilayah yang hingga hari ini terus didengungkan di beberapa daerah. Kesadaran untuk melihat secara kritis kasus ini adalah sebagai upaya untuk melihat sejauh mana efektifitas pemekaran daerah bagi kesejahteraan rakyat di daerah.
Namun faktanya, ada kecenderungan naif yang terjadi di beberapa daerah yang telah resmi menyandang DOB, yaitu terjadinya kebuntuan proses reformasi pemerintahan lokal untuk perbaikan pelayanan publik. Upaya memperbaiki layanan publik di daerah ini, sebagai spirit dasar di balik otonomi, sama sekali tidak diurus secara serius. Sehingga akhirnya, keberadaan DOB tidak meningkatkan pelayanan publik secara signifikan. Jika diprosentase, mengacu kepada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, hanya 30 persen saja yang benar-benar menjalankan amanah.
Kasus Musi Rawas
Kasus Musi Rawas yang sedang mengemuka di pentas nasional, khususnya sejak 29 April, menjadi pelajaran penting. Korban nyawa dari rakyat sipil yang berjumlah 4 orang harus ditanggung oleh "mainan" proyek bernama pemekaran kabupaten di Sumatera Selatan. Pasalnya, demonstrasi yang dilakukan untuk mendukung pemekaran Kabupaten Musi Rawas menjadi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah memakan korban rakyat sipil di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas. Konsentrasi massa yang semakin tak terkendali, menyebabkan bentrokan dengan aparat keamanan terjadi. Kantor Polsek pun menjadi sasaran amuk warga yang mulai tidak terkenali (Suara Merdeka, 30/4).
Kasus kekerasan di balik upaya pemekaran wilayah di beberapa daerah pun kerap terjadi. Pemanfaatan gerakan massa dengan mengumpan rakyat sipil sebagai ujung tombak yang berakibat fatal hingga kematian adalah pola lama yang kerap kali ditemukan dalam aksi-aksi kekerasan sipil di berbagai daerah di Indonesia. Lawanya selalu sama, yaitu aparat keamanan sendiri yang tidak mampu mengelola konflik dan menemukan negosisasi dengan cara yang elegan dan damai.
Padahal negara sudah mempunyai Undang-Undang dan sejumlah kriteria dan indikator yang mengatur secara ketat pengajuan pemekaran di sebuah daerah, seperti yang tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004. Di samping itu, PP 129/2000 yang diganti dengan PP 78/2007 telah menjelaskan proses pemekaran daerah yang harus berdasarkan kepada aspirasi dari akar rumput secara eksplisit. Tapi sayang sekali, dalam banyak pratiknya, rakyat kecil hanya menjadi umpan yang sengaja dipasang oleh sebagian kelompok berkepentingan untuk menyuarakan dukungan pemekaran.
Dalam kondisi masyarakat kita yang sudah terbiasa dijejali dengan aksi-aksi kekerasan yang terjadi di daerah lain, memungkinkan kekerasan menjadi jalan yang akan ditempuh ketika chaos dan kebuntuan terjadi. Akhirnya amuk massa, sebagai ciri khas kekerasan masif yang melekat dengan masyarakat kita, menjadi salah satu jalan yang harus terjadi dari anomali dari kultur kekerasan yang terbentuk tanpa ada manajemen konflik yang konprehensif.
Sindrom kekerasan akhirnya menjadi semacam simtom bagi masyarakatnya. Sintom kekerasan dan amuk massa akan semakin menghinggapi "kesadaran" masyarakat dengan menunjukkan ekses ketidakpercayaan terhadap aparat negara. Hal ini tentu tidak diharapkan terjadi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dengan mengajak semua elemen harus mempunyai political will dalam hal menangani kekerasan dengan nirkekerasan, baik dalam pendekatatan demokratis, kesejahteraan dan lebih-lebih keadilan.
Siapun dari rakyat Indonesia tentu tidak ingin mendengar lagi hasil survei yang diperlihatkan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) tentang merosotnya kepuasan publik terhadap penegakkan hukum, sehingga masyarakat setuju untuk menegakkan keadilan dengan main hakim sendiri.
Untuk itu, semua pihak harus menyadari beberapa pelajaran yang sudah ditunjukkan secara konktret dalam kasus-kasus pemekaran wilayah. Menurut catatan Zuly Qodir (2012), setidaknya ada 6 masalah yang ditemukan dalam kasus-kasus pemekaran wilayah: (1) yuridis: tidak jelasnya batas daerah dalam Undang-Undang Pembentukan Daerah; (2) Ekonomi: Perebutan Sumber Daya (SDA, Kawasan Niaga/Transmigrasi, Perkebunan); (3) Kultural: Isu terpisahnya etnis atau sub etnis; (4) Politik & Demografi: Perebutan pemilih & perolehan suara bagi anggota DPRD/KDH, (5) Sosial: Munculnya kecemburuan sosial, riwayat konflik masa lalu, isu penduduk asli dan pendatang; dan
(6) Pemerintahan: Jarak ke pusat pemerintahan, diskriminasi pelayanan, keinginan bergabung ke daerah tetangga.
Lebih lanjut ada catatan menarik tentang evaluasi dampak pemekaran wilayah yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama Dengan United Nations Development Programme (UNDP). Bappenas menurunkan laporannya bahwa dari aspek kinerja perekonomian daerah ditemukan dua masalah utama yang dapat diidentifikasi, yaitu pembagian potensi ekonomi yang tidak merata, dan beban penduduk miskin yang lebih tinggi. Di sisi keuangan daerah disimpulkan daerah baru yang terbentuk melalui kebijakan pemerintahan daerah menunjukkan kinerja yang relatif kurang optimal dibandingkan daerah kontrol.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi hasil studi menunjukkan daerah otonom baru lebih fluktuatif dibandingkan daerah induk yang relatif stabil dan meningkat. Dari sisi pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah DOB belum dapat mengejar ketertinggalan daerah induk. Sedangkan dari sisi ekonomi, ketertinggalan daerah otonom baru terhadap daerah induk maupun daerah lainnya pada umumnya disebabkan keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia (Bappendas, 2008).
Melalui tumpukan hasil penelitian yang secara spesifik menelaah tentang kasus-kasus pemekaran wilayah, pemerintah sudah harus melakukan langkah konkrit demi menjamin proses daerah otonomi baru benar-benar terbebas dari segala bentuk gejolak kekerasan dan sengketa. Penemuan-penemuan penting di atas harus ditempatkan sebagai evaluasi bersama hingga pun ke pemerintah-pemerintah daerah di mana isu-isu pemerakan sedang digodok.
Versi lain di sini dan Suara Karya
0 comments:
Post a Comment