Thursday, December 29, 2011

Menakar Kekerasan Agraria

INDONESIA adalah negara agraris, sebuah negara yang berpijak pada dunia pertanian dengan berbagai jenis hasil produksinya. Namun, sejauh itu pula, sosok petani dan eksistensi tanahnya, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam negara agraria, selalu menjadi pil pahit bagi rakyat. Di negeri ini, petani seperti dilahirkan dengan nasib malang, kelam dan selalu dirugikan oleh pihak negara dengan kebijakan yang tidak kontekstual dengan kondisi riil rakyat. Anehnya, keganjilan-keganjilan semacam itu terus berkembang dan merambat kepada semua komponen kebangsaan dan kenegaraan kita. 

Sepanjang sejarah bangsa, konflik pertanahan memang selalu menyeruak di negeri ini. Berdasarkan rekaman berbagai kasus sengketa tanah yang pernah ada, mulai dari zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda hingga rezim Orde Baru, mulai dari kasus Cilegon Banten (1888), Cimacan Bandung (1989), Jenggawah Jember (1995), hingga Kalibakar Malang Selatan (1997), selalu saja mendiskreditkan posisi petani di tengah ketidakpastian kebijakan negara. 

Tak ayal, kondisi tersebut melahirkan resistensi petani. Manifestasi ketidakpuasan terhadap pelbagai kebijakan negara itulah yang melatari resistensi ribuan petani Simojayan dan Tirtoyudo di ngarai Gunung Semeru, Malang Selatan. Resistensi petani tersebut harus diterima sebagai jawaban yang dilakukan para petani dalam mencari eksistensi dirinya di tengah kekacauan negara. 

Sejarah radikalisasi petani bisa dibedakan menurut masanya. Misalnya, antara masa kolonial, masa Orde Lama, Orde Baru, dan masa transisi (reformasi) yang memiliki karakteristik yang berbeda. Radikalisasi petani pada era kolonial terjadi karena pengambilan  tanah (adat) secara paksa oleh negara untuk kepentingan penguasaan tanah oleh pemerintah kolonial Belanda dan Inggris untuk aktivitas usaha perkebunan. 


Radikalisasi pada era Orde Lama lebih diakibatkan oleh intervensi partai politik dalam mem-blow-out masalah tanah sebagai isu kepentingan partai. Sementara karakteristik konflik pertanahan masa Orde Baru bersifat vertikal antara pemegang hak penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha (birokrasi pemerintah). Tanah pada kurun waktu ini dipandang sebagai bahan komoditas sebagai akibat pilihan paradigma pembangunanisme, developmentalisme (Mustain, 2007).

Beda dengan paradigma Orde Baru yag mengedepankan program pembangunan pertanian melalui revolusi hijau, pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi tanah, radikalisasi penata masa reformasi lebih dicirikan oleh reklaiming tanah sebagai akibat tidak jelasnya paradigma dalam penanganan sektor pertanian. Sehingga, nasib petani tetap termarjinalisasi oleh pemilik modal. 


Ironisnya, persoalan laten ini hingga sekarang terus mewarnai dinamika kebangsaan. Hampir setiap hari kita disuguhi “sandiwara” sengketa hak milik tanah hanya karena tanah yang bersangkutan tidak tersertifikasi, yang oleh nenek moyang mereka diwariskan secara turun-temurun. Di tengah kondisi demikian, pemerintah tidak pernah cekatan memberikan jalan keluar demi eksistensi mereka. Hari-hari ini petani kita seperti selalu dihantui ketakutan-ketakutan yang tidak jelas ujung persoalannya. 

Ironi agraria
 
Kekacauan dunia agraria kita telah melahirkan paradoks yang tidak bisa ditoleransi lagi. Di tengah produksi pertanian yang mulai kehilangan progresivitasnya, negara kita harus “tebal muka” mengimpor hasil tanah negara orang lain yang terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti: beras (3,7 juta ton), gula (1,6 juta ton), dan jagung (1,2 juta ton). Kita kalah dengan Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang luas tanahnya jauh di bawah kita. 

Terbaru kita bisa menyelisik tragedi Mesuji dan Sape, Bima. Petani dan tanahnya menjadi bulan-bulanan struktur negara yang bersekongkol dengan pemilik modal. Petani selalu menjadi pihak yang dikalahkan. Kedua kasus ini adalah ironi dunia agraria kita yang terekspos ke media massa. Bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan serupa, yang telah memakan korban nyawa, menjadi bom waktu dan bola salju yang akan terus mewarnai sejarah kelam agraria kita. 

Dalam konteks menakar kekerasan dunia agraria, saya merujuk kepada sebuah buku hasil riset karya Dr Mustain berjudul Petani vs Negara, Gerakan Sosial Petani Melawan Hegemoni Negara. Hasil penelitian untuk disertasi ini membeberkan secara transparan resistensi petani yang marak meletus di masa lalu dengan didasarkan pada fakta dan data yang akurasinya bisa dipertanggungjawabkan. Fokus yang dibidik dalam penelitian ini adalah di Malang Selatan. 

Secara khusus buku ini membongkar sindikat tanah milik petani di kawasan Desa Tirtoyudo dan Simojayan, dua desa di Kalibakar, Malang Selatan, yang sempat menjadi milik perkebunan kakao (PTPN) sejak Belanda berkuasa sekitar 1942 hingga tahun 1997, hal mana rakyat serentak melakukan reklaiming (perjuangan merebut kembali tanah hak milik) untuk menuntut hak tanah mereka yang sah. 

Setelah diteliti secara seksama oleh para LSM dan juga penulis buku ini, ternyata tanah perkebunan itu adalah milik sah penduduk desa yang pada masa kolonial dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan cokelat dan kakao. Tapi naifnya, setelah kontrak dengan Belanda habis, tanah  rakyat itu bukan langsung dikembalikan kepada pemilik sah, melainkan dimanipulasi oleh pihak PTPN XII dan perkebunan itu tetap dikembangkan. Dari kasus inilah resistensi dan radikalisasi petani di kecamatan itu tak pernah padam hingga banyak makan korban. Penanganan dari pihak PTPN banyak melibatkan militer, seperti Batalyon Zipur 5. 

Pasca-reklaiming tanah dengan membabat habis kebun cokelat dan kakao di sekitar 2.050 hektare itu bukan berarti persoalan petani dengan tanah mereka selesai. Petani kembali menghadapi sebuah problem baru terkait pembagian tanah yang tidak adil. Kekacauan pun sempat menyeruak di Kalibakar. Namun akhirnya dengan bantuan banyak pihak seperti LBH dan pihak pemerintahan di Malang, pembagian tanah itu dapat terselesaikan dengan baik. 

Begitu tanah sudah terbagi dengan adil kepada yang berhak, geliat dan gairah kerja petani sangat meningkat tajam. Dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi pun meningkat dan menciptakan kesejahteraan yang diidamkan masyarakat. Perkumpulan tani dibentuk dan geliat produksi lahan pun sangat progresif di desa itu. Sekarang, semangat seperti itu harus menjadi kesadaran bersama masyarakat petani di Indonesia sehingga mereka bisa berdialog secara proporsional dalam menghadapi dunia korporasi dan modal.

2 comments:

Orenjiisland said...

Maaf itu pernyataan tentang keterlibatan militer batalyon zipur 5 apakah ada bukti empirisnya?

Bernando J Sujibto said...

Dalam buku Dr. Mustain kalau tdk salah dijelaskan ibu. Silahkan dibaca buku itu


Salam